SOLVING YOUR LEGAL PUZZLE

Tentang Kami

SEMARINDO LAW FIRM didirikan oleh Advokat I.P Harry Suanda Putra, SH.MH, Sejak awal tahun 2017 dengan latar belakang pengalaman praktek hukum acara di Indonesia sejak tahun 2004. Dengan pengalaman lebih dari 13 tahun di bidang hukum, kami yakin bahwa kami memiliki keahlian, keterampilan, dan pendekatan praktis dalam menyediakan layanan hukum berkualitas tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan klien kami, kami memberikan wawasan dan keahlian, cepat tanggap, dan profesionalisme. Dalam suasana kepercayaan dan keakraban, kami bersemangat untuk memahami bisnis dan tujuan setiap klien dengan menyediakan legal advise baik secara tertulis maupun tidak tertulis kapanpun dan dimanapun klien butuhkan yang berhubungan dengan proses hukum.Hal inilah yang menjadi kunci kesuksesan bagi kami, karena ketika mereka memikirkan hukum, mereka memikirkan SEMARINDO LAW FIRM.

Layanan Kami

Kami menyediakan layanan hukum lengkap dengan penekanan khusus pada bidang hukum berikut:

Non Litigasi

Non-Litigasi adalah merupakan pelayanan jasa hukum dimana kami membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau tepatnya penyelesaian suatu perkara diluar proses peradilan. Memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion) atas suatu permasalahan hukum, Legal Drafting dan Legal Audit terhadap surat – surat perjanjian, melakukan perundingan dan negoasiasi, melakukan jasa penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya.

Litigasi

Litigasi adalah merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui suatu proses pengadilan, beracara disegala tingkat badan peradilan diseluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum; baik kasus Perdata maupun Pidana, serta Pengadilan Agama (PA).

Konsultasi Hukum

Konsultasi Hukum adalah konsultasi hukum terhadap permasalahan hukum sehari – hari, konsultasi yang diberikan bukan merupakan suatu pendapat yang dapat dijadikan alat bukti, hanya merupakan opini hukum kami dengan asumsi bahwa uraian singkat dan dokumen pendukung yang diberikan kepada kami adalah benar dan sesuai dengan aslinya.
Demikian juga pelayanan – pelayanan yang kami lakukan juga yang berkaitan dengan perkara – perkara dalam hal :

Hukum Pidana

Dalam hal Perkara Pidana; bahwa kami memberikan layanan jasa hukum dalam hal penanganan penyelesaian perkara – perkara pidana Hukum Pidana Materiil / Pidana Umum dan Pidana khusus yang berisi larangan atau perintah yang jika tidak dipatuhi diancam dengan sanksi, jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa:

  1. Pendampingan pada tingkat Kepolisian sebagai Pelapor, Saksi maupun Tersangka dan termasuk juga pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain.
  2. Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik pada Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
  3. Praperadilan.

Hukum Perdata

Dalam hal Perkara Perdata; Jasa Pelayanan Hukum yang kami berikan terkait dengan sengketa yang berhubungan dengan keperdataan (Private), yang menimbulkan suatu sengketa antara para pihak yang merasa haknya dilanggar dan/atau dirugikan, yaitu :

  1. Perkawinan/Keluarga
  2. Wanprestasi (Ingkar Janji)
  3. Perbuatan Melawan Hukum
  4. Pertanahan
  5. Warisan menurut Hukum Adat Bali dan BW (Burgelijk Wetbook)
  6. Perbankan, dll.

Disamping pelayanan hukum yang diberikan dalam hal sengketa, kami juga memberikan layanan hukum berupa permohonan, yaitu dalam hal :

  1. Permohonan Ganti Nama
  2. Permohonan Ijin Perkawinan
  3. Pengangkatan Anak (Adopsi)

Hukum Tata Usaha Negara

Kami juga memberikan pelayanan jasa hukum khusus yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara yang sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, dan jasa tersebut terkait dengan Sengketa Kepegawaian, dll.

Peradilan Agama

Sebagai Kantor Hukum Ubud Justitia Law Office juga memberikan pelayanan jasa hukum khususnya sengketa yang berhubungan dengan Hukum Islam, dan jasa pelayanan hukum tersebut berupa:

  1. Perkawinan/Keluarga
  2. Kewarisan berdasarkan Hukum Islam
  3. Wasiat dan Hibah berdasarkan Hukum Islam
  4. Wakaf.

Perburuhan

Kami hal ini memberikan Pelayanan Jasa Hukum yang berkaitan dengan Perburuhan, berupa Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan.

Pelayanan Jasa Hukum Diluar Pengadilan

Kami juga memberikan pelayanan jasa hukum diluar pengadilan seperti :

  1. Mediasi dan/atau Negosiasi.
  2. Legal Opini (Pertimbangan Hukum)
  3. Legal Drafting (Perancangan Kontrak dan Kontrak Kerja)
  4. Legal Audit (Keabsahan Surat – Surat).
  5. Penyusunan Peraturan Perusahaan
  6. Due diligence.
  7. Pengurusan Ijin Kerja.
  8. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  9. Penanaman Modal Asing/Dalam Negeri.
  10. Konsultasi Hukum Perusahaan.

Tim

Pelayanan jasa hukum akan diberikan oleh Lawyer/Advokat kami yang berpengalaman dalam bidangnya, yang tergabung dengan latar belakang pendidikan hukum dari berbagai universitas, serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani, yang bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat baik personal maupun perusahaan dengan menjunjung tinggi kerjasama team yang solid.

I P Harry Suanda Putra, S.H, M.H

LAWYER

I Ketut Agus Mahardika,SE.,SH.

LAWYER

Kontak

Telepon

+62 361 906 7155
+62 812 362 0716

Email

info@semarindolawfirm.com

Alamat

Jalan Ahmad Yani No.125, Denpasar Utara 80239 Denpasar, Bali, Indonesia.

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Scroll to Top